JEPARA. Dua rumah warga secara terpiah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digerebek Satpol PP. Di sana, didapat ratusan botol minuman keras (miras).
Abdul Khalim, Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (25/5/2023) sore. Pertama, petugas menggerebek rumah salah satu warga Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan.
Di rumah bakul kerupuk di pasar tersebut, kami mendapatkan 169 botol miras berbagai merk,” kata Khalim, Senin (29/5/2023).
Bakul kerupuk tersebut sudah menjalankan aktivitas jual beli miras sejak setahun terakhir. Miras tersebut didapat dari pihak lain yang rutin menyetori ketika barang haram itu habis.
Sementara yang kedua, Khalim, petugas menggerebek lanjut rumah warga di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung. Dari informasi masyarakat, warga tersebut meracik sendiri miras yang didatangkan dari Solo.
“Kami menemukan hanya lima botol. Kami agak terlambat. Karena informasi banyak (miras oplosan, red) tapi sudah terjual terang,” Khalim.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menjual miras di rumah masing-masing. Petugas belum menemukan informasi lengkap terkait modus penjualan miras tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Selasa (30/5/2023) Khalim akan memilih kedua pelaku tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke pengadilan.
“Rencananya kita akan sidangkan hari Jumat (2/6/2023) dengan Perda Tipiring (Tindak pidana ringan, red),” pungkas Khalim.
[ EDY PUTRA ]
Posting Komentar