JEPARA. Kasus pembacokan di Pondok pesantren (Ponpes) Ash-Bhabussyifa Warohmah di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berbuntut. Di mana, mereka yang terlibat dalam masalah ini saling melaporkan ke pihak Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, pihak ponpes membuat laporan dengan dalil perusakan. Ada tiga orang yang dilaporkan, yaitu MT (60), MS (53) dan AS (42). ”Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan ponpes,” terang AKP Tohari, Kamis (22/6/2023).
Salah satunya membobol pagar ponpes yang dikunci dari dalam dengan knalpot. Aksi itu dilakukan lantaran SY dikeroyok para santri di dalam ponpes hingga berujung pembacokan pada perutnya.
Akibat aksi itu, lanjut Tohari, ketiganya ditahan di Polres Jepara.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yaitu HM (20) dan BU (20).
Di sisi lain, HM dan BU saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bangsri.
Keduanya dilaporkan SY karena telah membacok perut menggunakan arit. ”Saat ini keduanya (HM dan BU, red) berada di tahanan Polres Jepara,” jelas AKP Tohari.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa pembacokan di ponpes tersebut pada Minggu (18/6/2023) pagi. Bentrokan itu dipicu SY yang tidak terima lantaran BU diduga telah mengancam istrinya menggunakan senjata tajam. Diketahui, antara SY, MT, MS, AS dan pengasuh ponpes itu masih saudara kandung.
Baca Juga
Posting Komentar