Uang Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Tidak sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).


 

BOJONEGORO – Uang korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro, Jawa Timur, mengalir ke sejumlah pejabat. Salah satunya ke Sarwo Edi, pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro.


Di sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro di pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/8/2023) kemarin lusa, saksi Sarwo Edi mengaku menerima aliran dana BOS tahun pembelajaran 2020-2021 sebesar Rp22,5 juta. Namun uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.


“Saya hanya terima Rp22,5 juta, tapi sama Jaksa disuruh kembalikan Rp39,5 juta,” jelas Sarwo Edi di hadapan majelis hakim dikutip dari potretkota.com.


Sarwo Edi menjadi saksi terdakwa bendahara SMP Negeri 6 Bojonegoro Edi Santoso beserta bagian operator BOS, Reny Agustina.


Selain dirinya, Menurut Sarwo Edi, semua guru PNS yang menerima honor dari BOS, telah diakomodir dan dikembalikan ke Kejaksaan. Termasuk istri almarhum Lasiran, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, sebesar Rp165 juta.


“Totalnya terkumpul ada Rp214.650.000,” jelasnya.


Sarwo Edi sendiri mengaku salah akan perbuatannya karena BOS untuk SMP Negeri 6 Bojonegoro yang sudah cair telah disalahgunakan untuk membayar honor guru, tukang, perbaikan pintu, beli rokok, perbaikan saluran air, tabungan, banner dan sebagainya.


“Sebagian besar tidak sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” jelasnya.


Saksi Sarwo Edi saat persidangan juga mengakui sudah lama BOS disalahgunakan.


“Awalnya tidak setuju, tapi dari dulu begitu. Saya tau salah, tapi takut kalau honor dihilangkan kinerja guru menurun,” dalihnya.


Mendapat jawaban seperti itu, Ketua Majelis Hakim Halima Uma Ternate heran dengan sikap saksi Sarwo Edi. Lantaran selama ini Sarwo Edi ikut tandatangan penyelewengan BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro.


“Alasan saksi ini yang tidak dibenarkan,” ucapnya diamini anggotanya, Emma Ellyani SH MH dan Manambus Pasaribu SH MH.


“Kalau misal kamu jadi terdakwa bagaimana?” tambah Ketua Majelis Hakim Halima Uma Ternate.


Atas pernyataan tersebut, Sarwo Edi langsung terdiam.


“Jangan yang mulia, takut,” singkatnya.


Sidang lanjutan dugaan korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Nursujito, Kabid SD/SMP. Sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Supriyanto akan menjadi saksi pada sidang pekan depan

Sumber

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama