BANGSRI - Sejumlah warga melapor ke balai Desa Bondo karena merasa dirugikan oleh seorang [oknum] dukun.pasalnya tidak bisa menyembuhkan penyakit sebagaimana yang sudah dijanjikannya.
Dukun yang dipercaya bisa mengobati orang tersebut dinilai gagal menyembuhkan dan meminta uang dalam jumlah yang tidak wajar yakni Rp 25 juta.
Petinggi Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Purwanto mengatakan, pihaknya baru-baru ini menerima laporan dari warga terkait kasus perdukunan tersebut.
Karena itu, kedua pihak dari terlapor dan pelapor pun didatangkan di Balai Desa Bondo pada Kamis (27/7/2023) untuk bermusyawarah.
Lebih lanjut, kata Purwanto, dalam musyawarah dukun yang dimaksud akhirnya meminta maaf.
Ia menceritakan, semula ada warganya (inisial K dan A) merasa dirugikan karena telah memberi sejumlah uang kepada R (warga Karanggondang) yang dianggap bisa menyembuhkan penyakit.
R diketahui meminta sejumlah uang kepada K dan A untuk menjalankan ritual.
Sejumlah uang sempat diberikan. Sayangnya, yang dijanjikan R tidak sesuai dengan harapan K dan A. Sakit yang dikeluhkan korban pun tidak kunjung membaik.
“Warga dimintai uang untuk menjalankan ritual. Dari yang disampaikan saat musyawarah, ada unsur meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal. Mengarah pada pemerasan. Ketika sudah diberikan uangnya, tidak berhasil. Warga yang sudah dimintai uang ini kecewa dan melapor pada desa,” jelasnya.
Setelah melalui mediasi, R meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya. Sementara, pihak korban meminta sejumlah uang dikembalikan.
R diberi waktu satu setengah bulan untuk mengembalikan uang sekitar Rp 25 juta yang pernah diberikan korban. Bila tidak ditepati, korban akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
(Korban dan terlapor) sudah damai di balai desa. Tapi nanti kalau uangnya tidak dikembalikan sesuai kesepakatan akan dilanjutkan proses hukumnya (dilaporkan ke Polres, Red)," kata Purwanto kepada.media radar kudus.
Posting Komentar