Di Jepara, Status Tanah SD Negeri 10 Karanggondang Masih Dalam Proses Sengketa.



MLONGGO. Kasnawi (62), warga RT 05 RW 09 Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang mengaku sebagai salah satu ahli waris atas tanah yang menggunakan sebuah gedung SD Negeri 10 Karanggondang. Pada hari ini, Rabu (31/5/2023) dia mengadu kepada Ketua DPRD Jepara, Disdikpora Jepara dan Pj Bupati Jepara.


SD Negeri 10 Karanggondang beralamat di Jl. Empurancak - Balong Arto RT04/09, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara terancam bubar. Karena, ahli waris tanah sekolah tersebut menggugat dan ingin merebutnya kembali.Tuntutan itu dilayangkan, karena dia mengaku tanah tersebut masih tercatat atas nama orang tuanya dalam Leter D atas nama Surip binti Suimin.





Kasnawi menceritakan kronologi tentang status lahan tersebut merupakan milik orang tuanya, almarhumah Surip. Pada tahun 1980, di atas tanah seluas 2.864 meter persegi itu didirikan SD Inpers yang di kemudian hari berganti nama menjadi SDN 10 Karanggondang.


Saat itu, pemerintah berjanji menukar guling tanah tersebut dengan sawah. Namun, sampai sekarang Kasnawi mengaku tukar guling itu tak pernah terjadi.


“Sampai sekarang kami (ahli waris, red) tidak pernah mendapat tukar guling yang menjanjikan,” kata Kasnawi. 


Di sisi lain, selama 43 tahun berjalan, Kasnawi masih rutin membayar tumpi atau pajak tanah. Pada tahun ini misalnya, Kasnawi sudah mendapatkan lembaran tumpi dengan nominal tagihan Rp137.472.000.


Karena merasa dirugikan, Kaswani bersama ahli waris lainnya menuntut pemerintah daerah Jepara ganti kerugian. Ahli waris menuntut pemerintah daerah membayar tanah sesuai harga yang berlaku saat ini.


“Bayangkan saja, selama 43 tahun kami tetap membayar pajak. Tapi tidak pernah menikmati hasil dari tanah itu. Untuk itu kami meminta ganti rugi kepada pemerintah,” tambah Kasnawi.


Kaswani selaku ahli waris dari Surip menuntut pemerintah daerah Jepara ganti rugi. Ia menuntut pemerintah daerah membayar tanah sesuai harga yang berlaku mulai dari Rp 700 ribu per meter persegi. Total nominalnya diprediksi mencapai Rp 2 miliar. Namun bila Pemkab merasa keberatan dengan itu, iapun menawarkan opsi sewa lahan. Besarnya Rp 15 juta pertahun. Dan dihitung mulai tahun 1980 hingga saat ini, jadi 43 tahun. Totalnya Rp 105 juta. 

”Ditambah kerugian moril kami sebesar Rp 750 juta,” pungkas Kasnawi.


Sebagai tambahan informasi tentang SD Negeri 10 Karanggondang sebagai berikut :

SK Pendirian Sekolah : 421.2/0020/V/76/85

Tanggal SK Pendirian: 01-04-1985

Status Kepemilikan: Negeri

SK Izin Operasional: 421.2/0020/V/76/85

Tgl SK Izin Operasional: 1985-04-01


(Edy Putra)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama