Pengurukan lahan sawah di dukuh Kiong Sari Blebak desa Sekuro Jepara, diduga ilegal. Hal itu berdasarkan temuan jaringan aktivis di Jepara yang tergabung dalam jaringan Aktivis Jalanan (Jaran) yang menggelar sidak.
Dalam sidak yang dilakukan, Minggu (9/7/2023) ditemukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sudah selesai diurug, Senin kemarin (10/7/2023).
Ketua Jaran , Rif'an Mahartomo menjelaskan, kuat dugaan pemborong pengurukan ini tidak mengantongi izin, alias ilegal.
"Untuk itu, kami akan menerjunkan tim. Kalau terbukti ilegal, maka pelakunya harus dijerat pasal pidana pelanggaran Undang-undang Minerba," tegasnya.
Menurutnya, dugaan penambangan galian C ilegal diwilayah Jepara, semakin membuktikan lemahnya pengawasan dinas terkait.
"Atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin itu, ia mendesak agar para pelaku yang terlibat didalamnya diproses hukum," terangnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, kasus dugaan galian C ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka penambang ilegal maupun pembeli bahan urug yang dipakai untuk pengurukan dapat dikenakan pasal pidana. Pembeli dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedang pengusaha galian C ilegal dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Pada pasal 158 disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini, apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum maka semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rif'an Mahartomo.
Seperti diketahui, setelah diberitakan media dan viral di medsos, terkait izin pengeringan yang masih dalam proses dan pengurukan sudah selesai, pihaknya akan mengusut masalah tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, Via Oktavia selaku pemilik lahan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, "Pada dasarnya kemarin kalau tidak ada izin dari Petinggi Sekuro dan lingkungan sekitar tempat saya mengebruk tanah itu, tidak mungkin pengebrukan terjadi dan selesai sampai saat ini. Malah saya yg meminta untuk kelengkapan surat-surat izin itu kepada pihak pemborong dan berhenti dulu, tetapi pada saat itu Petinggi Sekuro sdh acc," pungkasnya.
Posting Komentar