GN-PK Jepara Terima Aduan Kasus Pungli Dana TPG di UPTD Pendidikan di Jepara



JEPARA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu UPTD Pendidikan di Kabupaten Jepara, akan terus didalami. Hal ini disampaikan ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara , Ali Achwan, ST. MH.


Pungli dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diserahkan lewat Daerah Pembinaan (Dabin) masing-masing, selanjutnya diserahkan ke Sektor UPTD Pendidikan, akan diusut sampai tuntas, Sabtu (29/7/2023).


"Ada dana TPG yang sudah cair dan disetor ke Dabin dengan dalih untuk perbaikan gedung,” katanya pada Rabu (26/7/2023) kemarin.


Meski begitu, pihaknya enggan menyebut nama-nama orang yang dimaksud. Begitu pula dengan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak.


Mengenai proses investigasi dan klarifikasi yang saat ini berjalan, Ali Achwan ST. MH. menyampaikan, "TPG atau tunjangan profesi guru adalah merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi, kami akan segera melakukan proses lanjutan dengan melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat,"


Ia juga menambahkan, "Pungli adalah termasuk dalam kategori kejahatan jabatan yang merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi, jika hal tersebut benar terjadi dilingkungan UPTD Pendidikan, maka GN-PK Jepara akan bertindak tegas," imbuhnya.


Sementara itu, menanggapi pungutan dana TPG, M salah satu guru Sekolah Dasar (SD) Negeri bersertifikasi penerima dana TPG mengaku, ”Saya tidak bisa memberikan tanggapan apapun,” ungkapnya.


Meski begitu saat disinggung mengenai berapa jumlah pungutan, M mengungkapkan , "Sertifikasi atau TPG guru tiap 3 bulan dirapel sekali, 1 tahun dapat 4 kali, Satkor minta iuran 1 kali. Tiap guru sertifikasi dikenakan iuran 100 ribu rupiah untuk perbaikan atau pemeliharaan gedung,"


M juga menyampaikan, "Iuran dikoordinir oleh kepsek, kemudian dikumpulkan ke dabin masing-masing. Setelah itu disetor ke satkor. Jadi guru guru dapat 4 kali sertifikasi iuran ke satkor 1 kali, info ke guru yg dapat sertifikasi kemudian ke ketua dabin baru ke satkor," ungkapnya.


Nur Yadi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Mlonggo Jepara, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, "Kami tak pernah menerima uang sertifikasi, Insyaallah kami cukupkan dengan gaji saya." ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama