JEPARA - Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas dan bertanggung jawab. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang didukung Pemerintah Kabupaten Jepara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan bimbingan teknis program desa anti korupsi. Bimtek yang diikuti 20 petinggi ini digelar di Gedung Shima, Kamis, 25/05/2023.
Tampak hadir Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Ketua Tim Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Friesmont Wongso, Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Jawa Tengah Sri Rahayuningsih mewakili Plt. Inspektur Jawa Tengah, serta pimpinan perangkat daerah.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan seluruh elemen desa dalam hal pemberantasan korupsi di tingkat desa,” ujar Edy.
Dirinya berharap penuh dengan tim KPK RI untuk memberikan arahan serta bimbingan kepada para petinggi yang desanya akan ditunjuk menjadi contoh desa anti korupsi.
“Saya pribadi mengharapkan tidak hanya 20 tapi 50 persen desa di tahun 2023,” kata Edy.
Sehingga secara bertahap di tahun 2024 Edy menginginkan seluruh desa di Kabupaten Jepara menjadi desa anti korupsi.
Edy mengatakan sejauh ini belum ada temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan di tingkat desa. Sejauh ini program desa anti korupsi ini memberikan dampak positif, sebagai contoh di Desa Tegalsambi yang menjadi pilot project desa anti korupsi di Jepara yang semakin transparan dalam pengelolaan dana APBDes.
Friesmont Wongso menjelaskan program Desa Anti Korupsi ini awalnya diadakan pada tahun 2022 di Desa Banyubiru Kabupaten Semarang. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat itu hadir menginginkan agar seluruh desa di Jawa Tengah dijadikan sebagai desa anti korupsi.
"Pak Ganjar terus meminta kepada kami agar seluruh desa di Jawa Tengah menjadi desa anti korupsi. Akhirnya pada 15 Desember kami melakukan kick off kegiatan Desa Anti Korupsi se-Jawa Tengah di Desa Sijenggung diikuti 29 Desa dari 29 Kabupaten," ucap Friesmont.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa nantinya desa yang terbentuk sebagai desa anti korupsi harus menampilkan program dan anggaran secara transparan menggunakan website desa. Untuk itu dirinya meminta secara khusus kepada Dinsospermades dan Diskominfo untuk mendampingi desa dalam mengembangkan website maupun aplikasi.
Harapannya dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat secara bebas mengawal dan mengawasi APBDes yang tepat guna sesuai program yang berjalan.
( Edy Putra )
Posting Komentar