JEPARA - Sebelumnya Para pelaku pesta minuman, Polres Jepara melakukan jumpa pers terkait klarifikai viralnya ungguhan vidio pesta miras yang dilakukan beberapa pekerja saat bulan puasa. Jumat ( 21//4/2023 )
Di tetapkan lima terdakwa kasus pesta minuman keras (miras) saat buka puasa bersama menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (28/4/2023).
Dalam sidang tersebut mereka mendapat hukuman berbeda.
Empat terdakwa yang semuanya karyawati PT Samwon Busana Indonesia, yakni SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dijatuhi hukuman denda Rp 300 ribu subsider kurungan 5 hari serta biaya sidang sebesar Rp 5 ribu.
Sementara terdakwa JJ (65), yang merupakan TKA asal Korea Selatan, divonis hukuman denda Rp 2 juta subsider kurungan 15 hari serta biaya sidang Rp 5 ribu.
Putusan ini jauh lebih ringan dari ancaman pasal yang disangkakan kepada lima terdakwa tersebut.
Sebelumnya penyidik Satpol PP menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta.
Saat sidang, kata dia, ada beberapa hal yang disampaikan hakim saat menjatuhkan vonis.
“Pertimbangannya gaji mereka UMR. Mereka baru pertama kali melakukan. Kejadian itu tidak disengaja atau iseng. Itu jadi hal yang meringangkan mereka,” kata Anwar Sadat
Sebelumnya diberitakan, lima orang telah ditetapkan tersangka seiring video viral yang berisi adegan meminum miras pada akhir Ramadan 1444 H.
Dalam video itu terdapat sejumlah karyawati, di antaranya berhijab, dan seorang karyawan WNA PT Samwon Busana Indonesia yang sedang minum bir bersama-sama.
Aktivitas itu dilakukan di Rumah Makan Matahari Terbit S&s Cafe di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Rabu (19/4/2023).
Satpol PP Kabupaten Jepara langsung menindaklanjuti video viral tersebut.
Sebanyak 12 saksi telah telah dimintai keterangan soal video viral tersebut.
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat lima orang yang terdiri 4 karyawati dan 1 karyawan WNI yang meminum minuman beralkohol tersebut. Lima orang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diperiksa Satpol PP, lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut.
Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Lihat Vidio ,
Posting Komentar