JEPARA. Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk musholla gusar dan kecewa, karena tanah yang diwakafkan diduga sudah diperjualbelikan akan dibangun perumahan dan telah dikapling. Kegusarannya disampaikan kepada advokasi hukum dan meminta agar tanah wakaf almarhum orang tuanya dikembalikan untuk musholla.
Tanah tersebut berada di Kelurahan Ujung Batu (dahulu Desa) yang diwakafkan pada tahun 1998, oleh Almarhum Winoto Romat warga Mulyoharjo kepada Kepala Desa Ujung Batu, yang pada saat itu dijabat oleh Almarhum Arifin.
“Berdasarkan aduan dari masyarakat, ahli waris wakif yaitu Rondi dan Rofiah, bahwa telah terjadi perubahan peruntukan wakaf dari Wakif Almarhum Winoto Rohmat, dengan obyek wakaf yang telah diwakafkan oleh wakif tahun 1998, kepada Desa/Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, yang pada saat itu sebagai lurahnya Almarhum Arifin,” terang Wisynu Windharto Kuasa Hukum Ahli Waris di Kantor Notaris Kota Jepara, Jumat (17/2/2023) kemarin.
“Bahwa setelah adanya penelitian berserta keterangan para saksi, baik letak lokasi obyek, dan kesaksian tentang tanah wakaf tersebut (8 orang saksi) yang telah memberikan keterangan tertulis, memang benar adanya wakaf yang saat ini telah berubah peruntukannya, dan telah dijualbelikan kepada para pihak yang secara hukum tidak mempunyai hak untuk melakukan penjualan atau perubahan kepemilikan, oleh karena itu ahli waris wakif telah menunjuk kami Advokat Wisynu Windharto, dari kantor advokat Wisynu Windharto, SH dan Rekan, dengan pemberian kuasa khusus Notariil, tertanggal 17 Februari 2023,” jelas Wisynu.
Lebih lanjut Wisynu menambahkan jika perbuatan ini sangat jelas telah melanggar hukum sesuai UU No.41 tahun 2004 tentang WAKAF.
“Dan perlu kami sampaikan sesuai pasal 40, harta benda wakaf atau yang telah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” kata Wisynu.
Di akhir keterangannya Wisynu mengatakan, ketentuan pidana pasal 67 ayat 1 dimana setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana pasal 40 atau tanpa ijin, menukar harta wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud pasal 341, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda 500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah).
Posting Komentar