JEPARA - Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini direncanakan ada penyesuaian. Hal tersebut seiring Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar penetapan disepakati naik.
Penyesuaian itu guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara. Rencana ini disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, pada rapat paripurna DPRD beragenda pengambilan keputusan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023.
Penjabat Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko menyampaikan, jika kebijakan tersebut disesuaikan atas saran dewan. Sebagai ganti beberapa potensi PAD yang hilang. Meski terdapat penyesuaian, pihaknya tetap berupaya agar nilainya tak memberatkan. “Kita juga berupaya agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya, ditemui awak media usai rapat di ruang Graha Paripurna DPRD, Senin (31/7)\ kemarin
Dalam menentukan NJOP, dituturkan Edy, dimungkinkan bakal ada sistem pemataan zona. Disesuaikan dengan melihat realita harga terkini di lapangan. Termasuk juga mengacu pada aspek psikologis, sosial dan ekonomi setempat. Karena, menurut dia, hal itu menyangkut kesejahteraan semua lapisan masyarakat. “Walaupun sudah pernah naik, tapi tidak sesuai dengan realita harga yang ada di lapangan kita sesuaikan,” tuturnya.
Terkait nilai penyesuaian akan dibahas dalam rapat paripurna berikutnya, dalam agenda pembahasan APBD 2024. Sebelum itu, pemkab terlebih dulu akan menggelar rapat terkait hal tersebut. “Setelah ini (paripurna KUA-PPAS) akan dirapatkan, sehingga kenaikan itu dibahas juga dalam pembahasan APBD,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Ketua DPRD Masykuri menyampaikan apresiasi kepada eksekutif. Karena mampu mempertahankan harmonisasi dan sinkroisasi kinerja dengan legislatif. “Jangan sampai dua lembaga tidak bisa menjalankan tugas sesuai amanat rakyat,” ujarnya
Posting Komentar