JEPARA - Sebanyak 31 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) resmi dikukuhkan dalam Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jepara Tahun 2023 di Pendapa R. A. Kartini, Kabupaten Jepara pada Selasa (15/8/2023). Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bertindak sebagai pembina upacara pengkuhan tersebut. Sedangkan pemimpin upacara pengukuhan tersebut merupakan Feiza Ekanea Putri dari SMA 1 Jepara.
Sebelumnya, anggota Paskibraka telah menjalani masa karantina selama 2 minggu sejak 4-18 Agustus 2023 di Kawasan Bandengan, Kabupaten Jepara. Para paskibraka yang telah dikukuhkan, nantinya akan bertugas dalam upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membacakan naskah pernyataan pengukuhan.
"Dengan memohon ridha Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Jepara yang akan bertugas di Kabupaten Jepara pada tanggal 17 Agustus 2023," ucap Edy.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono membacakan pengantar pengukuhan. Dalam pengantarnya disebutkan bahwa sebagai tanda pengukuhan, para Paskibra itu terlebih dahulu mengucapkan Ikrar Putera Indonesia. Pemimpin upacara yang mewakili pasukan mengucapkan ikrar bersama dengan pasukan sambil memegang Sang Merah Putih.
Usai berikrar, Pj Bupati Jepara menyematkan kendit atau sabuk berwarna hijau dengan motif lingkaran dan belah ketupat bertuliskan Pandu Indonesia Berpancasila pada pemimpin upacara. Pada zaman dahulu, kendit merupakan simbol kesetiaan kepada kerajaan. Para Paskibraka sebagai pemegang kendit pun diharapkan dapat memegang janji setia dan bersikap ksatria dalam tindakannya.
Posting Komentar