JEPARA - Sepanjang 2022, jumlah kasus perkawinan anak di Jepara mencapai 485 dari jumlah total 11.366 kasus di Jawa Tengah. Hal tersebut membuat Jepara menduduki peringkat ke sembilan di Jawa Tengah. Angka tersebut dihimpun menurut catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengenai kasus perkawinan anak.
Fakta tersebut terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jawa Tengah dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Jepara, berkaitan dengan telah diluncurkannya program Jo Kawin Bocah. Agenda kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara pada Selasa, (8/8/2023).
Ketua DWP Provinsi Jawa Tengah Indah Sumarno yang menyampaikan mengenai Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Tengah ingin mendukung pemerintah dalam mewujudkan keluarga bahagia. Ia prihatin sebab angka pernikahan anak meningkat dari waktu ke waktu utamanya di Jawa Tengah. Menurutnya, perkawinan anak harus dicegah karena banyak risiko pernikahan di usia anak-anak yang pada akhirnya akan mengarah pada stunting. Bahkan, keluarga yang tergolong “the Have” pun bisa juga terkena stunting karena pengaruh gaya hidup.
“Program Jo Kawin Bocah merupakan sebuah gerakan dan ajakan bagi masyarakat termasuk anak di Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak,” terang Indah.
Siti Eka Arbandinah Edy Supriyanta selaku Penasihat DWP Kabupaten Jepara pun menyatakan bahwa perkawinan anak menjadi salah satu isu pembangunan sumber daya manusia tak terkecuali di Kabupaten Jepara. ia juga merinci berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi isu krusial ini. Diantaranya sosialisasi optimialisasi pelayanan platform dispensasi nikah, pemilihan Duta Generasi Berencana (Genre) yang diharapkan menjadi role model dalam kesehatan remaja generasi berencana, pencanangan Nikah Keren dan penyebaran edukasi melalui berbagai media.
“Sosialisasi program Jo Kawin Bocah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Program ini sangat penting guna menyadarkan masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak di Jawa Tengah dan memenuhi hak anak yang masuk dalam kelompok rentan dinikahkan,” ucap Eka.
Ketua DWP Kabupaten Jepara Reni Hary Murwati Sujatmiko pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dari DWP Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan tersebut mampu memberikan motivasi khususnya bagi Kabupaten Jepara untuk melaju lebih jauh.
“Melalui sosialisasi ini, kami harapkan agar anak-anak tidak menikah di bawah umur. Saat ini, Jepara juga sudah mampu menekan angka stunting yang pada 2022 di angka 25% sekarang sudah sekitar 18%,” ucap Reni.
Posting Komentar