Banyak Hamil Duluan, Rekomendasi Dispensasi Nikah Dijepara Mengalami Peningkatan Alasannya Menghindari Zina


JEPARA - Pemohon rekomendasi dispensasi nikah di Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Jepara kian meningkat.


Mayoritas para pemohon ternyata hamil di luar nikah atau hamil duluan.


Hal ini diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Jepara, Muh Ali kepada wartawan, Senin (24/7/2023).kemarin


Data yang dihimpun dinasnya pada tahun 2022, terdapat 358 pemohon. 


167 di antaranya mengajukan permohonan dengan alasan hamil atau telah menghamili.


36 lainnya mengaku telah berhubungan layaknya suami dan istri.


Adapun alasan untuk menghindari zina ada 155 permohonan.


''Pada tahun 2022 182 rekomendasi yang kita keluarkan. Sisanya 177 pemohon kami tolak dengan berbagai pertimbangan, seperti terkait masa depan anak,'' terangnya.


Pada tahun 2023 ini, pemohon rekomendasi dispensasi nikah melonjak.


Sejak Januari-Juni permohonan rekomendasi dispensasi nikah sudah mencapai 211 orang.


Namun, hanya 101 yang diberikan rekomendasi.


Alasan permohonan rekomendasi masih sama, yaitu mayoritas atau sebanyak 109 akibat hamil dan menghamili.


Enam orang beralasan telah melakukan hubungan suami istri dan 91 lainnya berlasan untuk menghindari zina.


''Rekomendasi dari Dinas P3AP2KB ini dijadikan untuk mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Makanya banyak yang berbondog-bondong datang,'' ungkap Muh Ali.


Dilihat dari usia dan pendidikan, Muh Ali menyebut jika usia pemohon ada yang kurang dari 16 tahun hingga 18 tahun menuju 19 tahun.


Adapun jenjang pendidikannya paling banyak adalah SMP dan SMA.


''Kalau kami amati, mereka ini ternyata banyak yang terjerumus ke pergaulan bebas akibat mudahnya akses media sosial,'' terangnya.


Muh Ali menambahkan, sebelum memberikan rekomendasi dispensasi nikah, dilakukan konseling untuk pasangan yang mengajukan serta orang tua.


Cara ini juga digunakan untuk mengetahui alasan pengajuan rekomendasi dispensasi nikah. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama