MAYONG. Seperti pada pemberitaan di media sosial Facebook, Instagram juga di Tiktok serta Media On Line yang menjelaskan bahwa pengerukan lahan tanah di belakang perumahan Lestari Garden Hill, Dukuh Ngipik, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang bisa mengakibatkan longsor adalah tidak benar. Selasa siang, 06/06/2023
Atas pemberitaan dan aduan tersebut maka dari Dinas terkait melakukan investigasi bersama sama ke lokasi (TKP) langsung yang disaksikan oleh Perwakilan DPMPTSP Endang,Yuli, Dinas Lingkungan Hidup Hermawan,Yayuk, Kapolsek MayongAKP Bambang Suroyo, SH, Polisi RW desa Pancor Joko, Danramil - 05/Mayong Kapten Inf Ngadino, Carik Pancor Ali Subkhan, Satpol-pp Damkar Jepara Mustahal, Para rekan media dan dari pihak Lestari Hill serta beberapa unsur masyarakat setempat.
Atas kesepakatan dan uji lapangan bersama telah disepakati bahwa kegiatan cut and fill yang diadukan dan diberitakan oleh media on line tersebut adalah tanah (lahan) milik Tri Priyono warga Kalipucang bukan lahan (tapak) milik Lestari Garden Hill yang santer diberitakan.
Agus Riyanto yang lebih akrab dipanggil Agus Alesta sebagai Direktur Utama PT. Alesta Group Indonesia dengan brand Lestari Garden Hill perumahan bersubsidi pemerintah menerangkan bahwa "Kalau tanah samping rumah milik saudara Bambang adalah lahan milik warga desa Kalipucang bernama Tri Priyono dan area sekitar rumah tersebut (yang di lakukan pengerukan) status tanahnya bukan milik perusahaan kami". kata agus.
Sementara itu Kapolsek Nalumsari Iptu Bambang Suroyo berpesan "Supaya diberikan tanda batas antara tanah milik warga dengan lahan proyek perusahaan, jadi orang akan mudah melihat itu tanah itu milik siapa". ujarnya
Posting Komentar