JEPARA - Memasuki tahun kedua menjadi Penjabat (PJ) Bupati Jepara Edy Supriyanta, ATD., SH., MM. mendapat pesan khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Dia juga diarahkan untuk memanfaatkan media sosial dalam menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jepara di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubermur Jawa Tengah di Semarang, Senin (22/5/2023) siang.
“Sejak sebelum ini pun, saya memberikan tugas khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Manfaatkan juga aplikasi dan medsos. Gunakan untuk menangkap keluhan dan menyelesaikan persoalan di masyarakat,” kata Ganjar Pranowo.
Dia menyebutkan, pada era perpanjangan jabatan ini, pengaduan masyarakat harus diselesaikan di tingkat lokal, kecuali jika terkait masalah berat.
“Kalau berat, laporkan ke saya,” tegasnya.
Penjabat bupati juga diarahkan untuk menyelesaikan birokrasi dengan baik.
Menanggapi pesan khusus tersebut, Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko menyatakan kesiapannya.
“Siap. Akan saya selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Supriyanta.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Edy Supriyanta akan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Jepara satu tahun ke depan.
Saat menerima keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, Penjabat Bupati Jepara didampingi Sekda Edy Sujatmiko dan Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santosa. Di tempat yang sama hadir juga Pelaksana Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Pelaksana Tugas Asisten II Ary Bahtiar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ronji, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Selain untuk Penjabat Bupati Jepara, pada saat yang sama, Gubermur Ganjar Pranowo juga menyerahkan Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Salatiga untuk Sinoeng R. Rachmadi, Penjabat Bupati Batang untuk Lani Dwi Rejeki, dan Penjabat Bupati Banjarnegara untuk Tri Harso Widirahmanto.
Posting Komentar