JEPARA - Usulan nama-nama yang akan mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama berpangkat eselon 2 Pemkab Jepara sudah diajukan. Prosesnya telah dilakukan sesuai prosedur, dilakukan secara bertahap mulai daerah hingga pusat. Tahap pelantikan tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri turun.
Kondisi itu karena adanya keterbatasan kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di perangkat daerah. Terlebih dulu harus melalui sejumlah prosedur, utamanya dapat rekomendasi dari Kemendagri.
Hal ini dijelasakan Penjabat Bupati Edy Supriyanta kepada wartawan, usai menemui masa unjuk rasa di depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Rabu (26/7/2023) kemarin. “Kalau daerah dipimpin oleh penjabat bupati memang harus ada tahapan. Insyallah dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan. Tinggal tunggu rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Selain untuk pengisian kursi eselon 2, rekomendasi Kemendagri tersebut juga menyangkut pengisian jabatan kepala sekolah. Termasuk guru-guru pada sekolah hasil penggabungan (regrouping). “Sudah diajukan ke Kemendagri. Jadi tinggal tunggu nanti surat rekomendasinya,” tuturnya.
Sedangkan untuk kursi eselon 3 dan 4 yang kosong, Penjabat Bupati Edy minta kepada Badan Kegawaian Daerah (BKD) agar secepatnya terselesaikan. “BKD supaya masif menyampaikan ke saya untuk segera kita atur, sehingga kekosongan jabatan bisa diatasi dengan baik,” kata dia.
Lebih lanjut, Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan menjelaskan terkait prosedur pengisian eselon 2. Antara lain, pelaksanaan uji kompetensi dan wawancara, hingga terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan adanya surat pengantar dari Gubernur untuk naik ke Kemendagri.
Pengajuan ke BKN dan Gubernur, kata Ony bahwa sebelumnya sudah diajukan secara paralel. Di samping itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Upaya ini, dia jelasakan agar dapat menyingkat waktu. “Untuk pertek dari BKN sudah keluar per tanggal 20 Juli 2023. Selanjutnya disusulkan sebagai pengajuan,” terangnya.
Terkait pelaksanaan penyatuan sekolah-sekolah, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidkan Pemuda dan Olahraga. Tahun ajaran baru ini sudah dilaksanakan, dengan personel yang diberikan tugas sementara. “Sambil menunggu SK mutasinya bisa keluar setelah adanya proses Kemendagri,” kata Ony.
Kepala BKD Jepara ini menjelasakan, bahwa seluruh proses tersebut telah sesuai dengan pedoman regulasi yang berlaku. Termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria manajemen ASN.
إرسال تعليق