Seorang pemuda yang berasal dari lampung, ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jawa Tengah.Karena mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu yaitu sebutan Indonesia bagi metamfetamin. Metamfetamin disebut juga dengan metilamfetamina atau desoksiefedrin. Narkoba ini merupakan obat yang bersifat psikostimulansia dan simpatomimetik.
Saat ditemui, Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengungkapkan, tersangka yakni AI (19) seorang wiraswasta yang merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung
“Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penangkapan AI pada hari rabu (31/05/2023) kemarin di Desa Langon Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara,” ujar Noor Biyanto, Jumat (6/2/2023).
Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh diantara Handphone dan Jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu seberat 0,65 gram.
Noor Biyanto menjelaskan bahwa ditangkap setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan hingga penindakan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut,” tulisnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit Handphone merk Iphone warna hitam beserta sim card dan 1 unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sedikit empat tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Kasat Narkoba juga menegaskan, "Polres Jepara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, karena narkoba merusak generasi penerus bangsa," tutupnya.
إرسال تعليق