BANGSRI. Perkara penganiayaan yang terjadi di pondok pesantren Ash Babusyifa Warohmah Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara pada Minggu (18/6/2023) telah terjadi keributan menyebabkan korban (Siswoyo) dengan luka perut sobek.
Guna kepentingan hukum yang berjalan maka Siswoyo selalu korban perlu kuasa hukum (pendampingan) kasus tersebut . Keberadaan kuasa hukum atau pengacara merupakan suatu hal yang umum adanya. Kuasa hukum memiliki peran untuk memberikan pendampingan hukum.
Untuk itu tim dari kuasa hukum Hendhi Hidayat, S. Pd, S.H dan Nanang Ardiansyah, S.H selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Siswoyo telah sepakat untuk mengawal atau mendampingi selama kasus berjalan sampai ke persidangan. Senin (26/6/2023)
Siswoyo yang berada di rumah kediaman Desa Jerukwangi RT 03/07 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara memberikan penjelasan tentang kronologi kejadiannya kepada tim kuasa hukum "Awalnya saya bermaksud untuk menanyakan perihal siapakah yang telah mengancam istri saya, pada hari sabtu (17/6/2023) kepada pengurus ponpes" Ungkapnya.
Sementara Hendhi Hidayat, S. Pd, S.H memberikan penjelasan "Bahwa saya selaku penerima kuasa dari Siswoyo akan tetap dan selalu mengawal kasus ini sampai persidangan nanti" Ujarnya kepada awak media liputan7.id
Saat tim kuasa hukum ke Polsek Bangsri diterima langsung Kapolsek Iptu Rusyanto "Dua tahanan di Polsek (tersangka) sudah dipindahkan ke Polres Jepara dan di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP"
Baca Juga
إرسال تعليق